SIS merupakan sebuah sistem atau platform yang digunakan untuk memantau dan menilai implementasi REDD+ terkait dengan perlindungan (safeguard) terhadap masyarakat adat, keanekaragaman hayati, serta prinsip-prinsip sosial dan lingkungan lainnya
Tujuan utama SIS adalah untuk memastikan bahwa kegiatan REDD+ di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip safeguard yang telah ditetapkan, seperti hak-hak masyarakat, perlindungan keanekaragaman hayati, konservasi sumber daya alam, dan penghindaran dampak negatif terhadap lingkungan.
SIS di Indonesia umumnya dikelola oleh Direktorat Mitigasi perubahan Iklim – Dirjen Pengendalian perubahan Iklim-KLHK atau lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi terkait di tingkat provinsi
SIS mengintegrasikan data dan informasi terkait dengan partisipasi dan konsultasi masyarakat adat dalam perencanaan, implementasi, dan pemantauan program REDD+. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati dan bahwa mereka mendapatkan manfaat dari kegiatan REDD+.
SIS memantau dampak kegiatan REDD+ terhadap keanekaragaman hayati, termasuk penilaian terhadap area-area yang memiliki nilai konservasi tinggi. Ini membantu dalam merancang strategi pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan melestarikan habitat-habitat penting bagi flora dan fauna lokal.
Ya, SIS didesain untuk memastikan transparansi dalam implementasi REDD+ dengan menyediakan informasi yang dapat diakses publik. Ini termasuk laporan-laporan perkembangan, hasil evaluasi, serta data terkait implementasi dan dampak dari kegiatan REDD+.
Masyarakat memiliki peran penting dalam SIS dengan berpartisipasi dalam proses konsultasi, memberikan masukan, serta melakukan pemantauan terhadap implementasi REDD+. Hal ini membantu memastikan bahwa kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan lokal.
Jika Anda tidak menemukan jawaban atas pertanyaan Anda tercantum dalam FAQ kami, Anda selalu dapat menghubungi kami langsung di Hubungi Kami