Efektivitas dari Partisipasi Para Pihak
Kegiatan REDD+ harus secara proaktif dan transparan mengidentifikasi para pihak yang relevan dan melibatkan mereka dalam proses perencanaan dan pemantauannya.
Kriteria 1
4.1 - Entitas yang bertanggung jawab untuk kegiatan REDD+ akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang yang sesuai untuk mengidentifikasi para pihak yang relevan, dan kemudian melibatkan para pihak ini dalam seluruh proses perencanaan, dan memastikan bahwa proses tersebut disetujui/ diketahui oleh para para pihak. [PHPL/SVLK: Prasyarat 1.1; KLHS/AMDAL: Permen LH 09/2011, Prinsip 6 dalam Partisipasi, PP.46/2016]
Indikator
4.1.1 - Ketersediaan dari rekaman/catatan dari masalah/keluhan, termasuk proses penyelesaiannya.
4.1.2 - Bukti yang terdokumentasi bahwa mekanisme resolusi yang berfungsi tetap berlaku. [SVLK/PHPL: 4.4].
4.1.3 - Bukti dari penggunaan aktif prosedur atau mekanisme yang layak untuk menyelesaikan konflik dan masalah. [LEI: S1.4, SNI 8156 : 2015].
Kriteria 2
4.2 - Diterapkan pada tingkat tapak, kegiatan REDD+ harus memiliki prosedur atau mekanisme untuk menyelesaikan masalah/ keluhan dan perselisihan. [SVLK/PHPL: 4.4].
Indikator
4.2.1 - Ketersediaan dari rekaman/catatan dari masalah/keluhan, termasuk proses penyelesaiannya.
4.2.2 - Bukti yang terdokumentasi bahwa mekanisme resolusi yang berfungsi tetap berlaku. [SVLK/PHPL: 4.4].
4.2.3 - Bukti dari penggunaan aktif prosedur atau mekanisme yang layak untuk menyelesaikan konflik dan masalah. [LEI: S1.4, SNI 8156 : 2015]