Detail Prinsip Safeguards

Kepatuhan hukum dan konsistensi dengan program kehutanan nasional

#DETAIL SAFEGUARDS
Kepatuhan hukum dan konsistensi dengan program kehutanan nasional

Kegiatan REDD+ harus mengikuti peraturan pemerintah dan konvensi/persetujuan internasional yang diratifikasi secara nasional mengikuti, dan harus konsisten dengan tujuan program kehutanan nasional. [PHPL/SVLK: Prasyarat 1.1 – 1.5; LEI: Prasyarat II. 1-II.3; FSC: Prinsip 1; Permenhut No.8/2010].

Kriteria 1
Indikator
Penilai Pelaksana
Kriteria 2
Indikator
Penilai Pelaksana
Penilai Pelaksana
Kriteria 3
Indikator
Penilai Pelaksana