Kepatuhan hukum dan konsistensi dengan program kehutanan nasional
Kegiatan REDD+ harus mengikuti peraturan pemerintah dan konvensi/persetujuan internasional yang diratifikasi secara nasional mengikuti, dan harus konsisten dengan tujuan program kehutanan nasional. [PHPL/SVLK: Prasyarat 1.1 – 1.5; LEI: Prasyarat II. 1-II.3; FSC: Prinsip 1; Permenhut No.8/2010].
Kriteria 1
1.1 - Koordinasi dan Kerangka Hukum: Kegiatan REDD+ harus dikoordinasikan /diatur/ dikelola di bawah wewenang lembaga subnasional atau nasional yang tepat dan, bila sesuai, di bawah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan Indonesia. [PHPL/SVLK: Prasyarat 1.1 – 1.5; LEI: Prasyarat II.I – II.3)
Indikator
1.1.1 - Adanya lembaga koordinasi/regulasi/manajemen tingkat subnasional atau nasional yang mengawasi kegiatan REDD+, yang didirikan di bawah kewenangan hukum yang tepat dan, jika berlaku, di bawah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan Indonesia.
Kriteria 2
1.2 - Kepatuhan Hukum di Tingkat Nasional dan Subnasional: Kegiatan REDD+ di tingkat nasional dan sub nasional harus mematuhi hukum yang berlaku dan konvensi internasional yang diratifikasi Indonesia. [PHPL/SVLK: Prasyarat 1.1 – 1.5; LEI: Prasyarat II.1-II.3; FSC: Prinsip 1].
Indikator
1.2.1 - Kepatuhan kegiatan REDD+ di tingkat nasional dan subnasional terhadap hukum yang berlaku dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
1.2.2 - Ketersediaan laporan mengenai implementasi konvensi/persetujuan internasional.
Kriteria 3
1.3 - Kesesuaian dengan Tujuan Program Kehutanan Nasional:Kegiatan REDD+ harus sejalan dengan tujuan program kehutanan nasional seperti yang dijelaskan dalam rencana jangka panjang dan strategis dari sektor kehutanan Indonesia.
Indikator
1.3.1 - Kesesuaian kegiatan REDD+ dengan tujuan program kehutanan nasional sebagaimana tercantum dalam rencana jangka panjang dan strategis dari sektor kehutanan Indonesia.